Akibat Kecanduan Judi Slot Online Dalam Islam Rumaysho Com
Menghindari perilaku judi
Sebagian kalangan mungkin menganggap judi online sebagai sarana permainan untuk mencari hiburan dan keuntungan. Sayangnya, kebanyakan dari mereka masih belum menyadari betul dampak negatif akibat judi online seperti di bawah ini.
Bentuk-bentuk perilaku judi
Dalam PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perju- dian dikategorikan menjadi tiga.
Hikmah larangan perilaku judi
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan relasi antara mahasiswa dan aktan dibalik kecanduan judi slot online yang terjadi pada mahasiswa. Studi-studi terdahulu yang membahas tentang kecanduan judi online dapat dipetakan menjadi dua, yaitu berdasarkan aspek intrapersonal dan aspek interpersonal. Berdasarkan aspek intrapersonal, kecanduan judi online disebabkan adanya impulsivitas dalam urgensi negatif dan positif serta adanya depresi yang dirasakan oleh penjudi. Kemudian berdasarkan aspek interpersonal, kecanduan judi online disebabkan adanya norma di dalam kelompok judi online di ruang digital. Studi-studi terdahulu tersebut belum mengeksplorasi lebih dalam mengenai aspek sosiologis terkait relasi mahasiswa dengan aktan lain, baik itu aktan manusia ataupun non-manusia yang dapat mendorong mereka menjadi kecanduan terhadap judi slot online. Melalui penerapan Actor-Network Theory (ANT), peneliti berargumen bahwa kehadiran berbagai aktan seperti kerabat, kemenangan, uang, kekalahan, waktu luang, fitur visual, suara, dan free spin memberikan kontribusi baik itu sebagai perantara ataupun mediator yang memberikan terjemahan kepada mahasiswa dalam membentuk dan menguatkan jaringan kecanduan judi slot online. Selain itu, penciptaan jaringan kecanduan judi slot online yang stabil terjadi karena proses adaptasi yang dilakukan oleh para aktan melalui empat tahapan translasi, yaitu problematisasi, interessement, pendaftaran, dan mobilisasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan pengumpulan data melalui wawancara mendalam yang dilakukan terhadap mahasiswa yang mengalami kecanduan judi slot online dan observasi digital terhadap situs judi slot online.
Kaidah hukum yang terkait mengenai masalah judi online sebagai berikut :
Kaidah ini mengatur bagaimana orang-orang dalam masyarakat boleh bertindak atau beperilaku. Kaitannya dengan judi online, pada dasarnya setiap tindakan para pemain dan bandar judi online selalu dilacak oleh pemerintah dan hukum. Keneradaan bandar judi online akan selalu ditelusuri melalui situs-situs judi yang diedarkannya.
Dalam kaidah hukum ini ditentukan siapa saja yang berwenang mengatur perilaku orang dan bagaimana prosedur menjalankan kaidah perilaku. Dalam hal ini pemerintah dan para penegak hukum berperan penting memberantas perjudian yang beredar di masyarakat. Selain itu, pemerintah juga berperan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Kaidah ini berisi keterikatan hukum terhadap tindakan/perilaku yang melanggar ketentuan undang-undang. Judi online merupakan salah satu hal yang melanggar undang-undang, salah satunya UU ITE. Dalam pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun danatau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Perjudian online merupakan Tindakan kejahatan melalui media internet yang dilarang dari segi yuridis maupun non yuridis. Perbuatan ini dianggap melanggar norma sosial dan norma agama dalam Masyarakat. Setiap aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana nyaman, aman, dan damai yang sesuai dengan norma dan kaidah legalitas dan agama, terrutama pada perjudian online atau slot yang merupakan kegiatan illegal atau bisa disebut cybercrime diatur secara khusus oleh UU Nomor 19 tahun 2016, Pasal 27, ayat 2.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah memblokir situs judi online atau slot bahkan tidak segan untuk memblokir rekening influencer atau orang yang mempromosikan bisnis judi slot, sebagai upaya meningkatkan literasi digital kepada Masyarakat untuk mengimbangi maraknya judi online. Terhitung bulan ini (17/9/2023) Menkominfo telah memblokir 9.000 situs judi online. Dalam hal ini pemain judi online dijerat pasal 303 BIS KUHP. Sedangkan untuk yang secara sengaja membuat akses judi online diancam oleh pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Aturan-Aturan Hukum Yang Mengatur Tentang Kasus Judi Online yakni Sebagai berikut:
a. Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
b. Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
c. Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Lihat Hukum Selengkapnya
Merusak hubungan dengan orang lain
Salah satu dampak negatif judi online adalah merusak hubungan dengan orang-orang terdekat, seperti keluarga, teman, dan pasangan.
Ketika Anda terus-menerus menghabiskan waktu dan uang untuk melakukan judi online, Anda cenderung mengabaikan hubungan sosial yang penting dalam kehidupan.
Di samping itu, Anda mungkin merasa kurang tertarik untuk melakukan aktivitas selain berjudi dan lebih memilih untuk mengisolasi diri dari lingkungan sekitar.
Mengganggu kesehatan mental
Seseorang yang kerap berjudi cenderung mengalami stres, kecemasan, dan depresi. Kondisi ini umumnya terjadi bila mereka merasa tidak mampu mengendalikan kebiasaan judinya.
Dikutip dari laman Mental Health Foundation, kemenangan ketika judi memengaruhi bagian otak yang melepaskan dopamin. Hormon ini bisa menciptakan perasaan senang dan bahagia.
Jika Anda kecanduan judi, aktivitas lain mungkin tidak akan membuat diri Anda merasa senang. Akhirnya, berjudi akan menjadi pelarian untuk mendapatkan sensasi tersebut.
Memicu tindakan kriminal
Bukannya untung, banyak pelaku judi online kerap merugi. Kemenangan yang didapatkan bisa saja tidak sebanding dengan kekalahan yang dialami sebelumnya.
Kehabisan uang dan candu judi online dapat membuat Anda sering meminjam uang ke sana-sini untuk bermain kembali. Akibatnya, Anda mungkin jadi terlilit utang dan sulit membayar tagihan.
Apabila segala cara telah dilakukan, Anda mungkin melakukan tindak kriminal dengan mencuri atau menipu orang lain untuk mendapatkan uang.
Beragam dampak negatif akibat kecanduan judi online
Judi online kini tengah ramai diperbincangkan. Berbekal aplikasi layaknya permainan pada ponsel pintar, mereka bisa meraih jackpot atau kemenangan besar bila berhasil mendapatkannya.
Sama halnya dengan minuman keras dan narkotika, judi juga dapat menyebabkan kecanduan.
Kecanduan judi yang disebut juga gambling addiction atau gambling disorder merupakan salah satu bentuk dari gangguan mental yang dijelaskan dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder, Fifth Edition (DSM-5).
Berikut ini beberapa dampak negatif akibat judi online, yang memengaruhi kesehatan fisik dan mental, kondisi finansial, hingga hubungan sosial dari pelakunya.
Di manakah Anda bisa mendapatkan bantuan?
Jika Anda, kerabat, atau anggota keluarga menunjukkan tanda-tanda penyakit mental maupun menunjukkan keinginan, perilaku, atau ingin mencoba bunuh diri, segeralah hubungi L.I.S.A. Suicide Prevention Helpline (+62) 811-3855-472 atau layanan konseling psikologi SEJIWA hotline 119 (extension 8).
Pengertian perilaku judi
Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan un- tuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Pengertian judi yang dalam bahasa syar’i disebut maysir yakni transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu ba- rang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa. Judi dinilai sebagai ke- burukan dan mempunyai dampak dosa besar, karena itu Allah mengharamkan perilaku ini. Allah berfirman dalam QS. al Maidah [5]: 90
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkor- ban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syai- tan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan.
Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulasi/kebetulan atau untung-untungan. Faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.
Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.