Ex Dalam Jual Beli Adalah

Ex Dalam Jual Beli Adalah

Bahasa indonesia - Bahasa inggris

Hasil: 6965, Waktu: 0.0542

Jenis-Jenis Saham Berdasarkan Kapitalisasi

Jangan takut untuk mulai melakukan investasi saham karena aturan lot di masa kini sudah sangat membantu kamu jika ingin melakukan investasi pertama.

Jangan khawatir juga dengan harga saham karena tidak semua saham memiliki harga yang tinggi seperti saham emiten blue chip. Ada beberapa jenis saham lapis kedua (mid cap) yang potensial karena masuk dalam kategori industri yang potensial juga.

Berikut adalah beberapa jenis saham berdasarkan kapitalisasi yang mungkin bisa jadi pertimbangan sebelum kamu melakukan pembelian saham.

Saham blue chips adalah istilah untuk emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp40 triliun. Walau harganya relatif tinggi, namun saham ini jadi favorit karena kinerjanya stabil dan memiliki fundamental bagus.

Jika kamu berpikir untuk melakukan investasi jangka panjang, saham blue chips bisa jadi pilihan yang tepat.

Beberapa emiten yang masuk dalam kategori saham blue chips adalah Bank BCA (BBCA), PT Telkom (TLKM), Astra International (ASII), atau PT Jasa Marga (JSMR).

Semua perusahaan di atas jadi tonggak perekonomian sehingga kerap membagikan dividen setiap tahunnya.

Bagaimana? Sudah merasa 1 lot saham adalah jumlah yang besar jika dibandingkan dengan kinerja semua perusahaan di atas?

Saham second liner alias saham lapis kedua adalah saham emiten dengan kapitalisasi di bawah Rp40 triliun. Emiten ini memiliki fundamental yang bagus namun pergerakan harga masih di bawah blue chips karena perusahaan masih berkembang.

Beberapa contoh emiten yang masuk dalam kategori second liner adalah Garuda Indonesia (GIAA), PT Ramayana Lestari Sentosa (RALS), PT Wijaya Karya Beton (WTON) atau PT Uni-Charm Indonesia (UCID).

Semua perusahaan itu ada di industri yang penting dalam keberlangsungan perekonomian negara.

Saham third liner adalah istilah untuk saham dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp1 triliun. Dengan harganya yang relatif rendah, tentu ada risiko yang membayangi karena kinerja emiten belum stabil seperti saham blue chips atau saham second liner.

Bahasa inggris - Bahasa indonesia

Tips Investasi Saham Bagi Pemula

Investasi saham adalah jenis investasi yang cocok dilakukan dalam jangka panjang. Hal ini membuat konsistensi jadi kunci jika ingin cuan di masa yang akan datang.

Berikut adalah beberapa tips investasi yang bisa dilakukan pemula yang baru mulai berinvestasi saham:

1. Investasikan Waktu untuk Belajar

Istilah-istilah dalam saham memang banyak dan rumit jika dilihat sekilas, namun mempelajari semua istilah itu adalah suatu keharusan agar bisa melakukan jual dan beli saham dengan lebih efektif.

Kamu bisa mempelajari informasi mengenai saham dari berbagai platform daring, salah satu contohnya adalah blog Ajaib yang sedang kamu baca ini.

2. Mulai dari Jumlah Kecil

Salah pengelolaan saham bisa membuat kamu rugi besar, apalagi jika dana yang diinvestasikan juga besar. Tak salah jika investasi saham disebut sebagai investasi berisiko tinggi.

Jadi, sebagai awal, mulailah dari jumlah yang kecil agar mampu mempelajari pola-pola jual dan beli saham.

Kamu bisa melakukan pembelian saham di Ajaib dengan cara yang mudah dan praktis dengan biaya transaksi yang bisa lebih murah sampai 50%.

Selain dua tips di atas, tentunya kamu harus melakukan pemantauan kondisi ekonomi dan politik Indonesia, kinerja emiten yang sahamnya kamu miliki, dan memelihara konsistensi.

Itu dia beberapa hal yang bisa kamu ketahui mengenai pengertian lot saham, jenis-jenis emiten, hingga tips jika ingin mulai investasi saham. Selamat melakukan pembelian saham pertamamu.

Jual-beli secara online dewasa ini semakin menjadi trending dalam pemenuhan kebutuhan belanja. Berbagai kemudahan dan keuntungan memang ada pada jual-beli secara online yang tidak ada pada jual-beli secara konvensional.

Memilih dan membeli barang secara online memiliki kelemahan tidak dapat melihat barang secara langsung kecuali dilakukan COD (Cash On Delivery) sesuai perjanjian. Kondisi barang hanya dapat diketahui dari gambar dan deskripsi yang dijelaskan oleh penjual. Hal ini sangat menuntut kejujuran dan keprofesionalan dari penjual barang tersebut. Penjual yang jujur dalam mendeskripsikan barangnya tentunya akan mendapatkan impresi yang baik dari konsumen.

Sama seperti jual-beli konvensional, pada jual-beli secara online juga terdapat berbagai macam kondisi barang yang tersedia. Tidak selalu yang dijual pada jual-beli online adalah barang baru dan berkualitas baik. Pada market place atau situs jual-beli seperti FJB (Forum Jual-Beli) Kaskus, toko bagus, berniaga, dan market place lain-lain justru banyak sekali barang bekas yang masih fungsional tersedia.

Ada baiknya kita mengenali semua kondisi barang terutama istilah-istilah yang sering digunakan untuk mendeskripsikan kondisi barang yang disediakan pada jual-beli online. Beberapa istilah tersebut adalah:

1. New atau Baru. Barang baru sudah jelas sekali merupakan barang yang belum pernah digunakan dan masih dalam kemasan. Dalam paket pembeliannya standarnya disertakan dengan kelengkapan lain seperti aksesoris, buku panduan, klaim garansi, hingga nota pembelian. Hampir semua barang baru dibekali dengan penjaminan garansi dari produsen barang tersebut. Kualitas barang baru tentu terbaik ditambah lagi dengan penjaminan garansi dari produsen, distributor, hingga toko retail.

2. Second atau Bekas. Merupakan barang yang sudah pernah dipakai oleh pengguna atau pemilik sebelumnya. Hanya dipakai beberapa kali saja sudah bisa dikatergorikan sebagai barang bekas. Kondisi barang bekas tentu lebih rendah daripada barang baru. Mengenai kondisi dan kualitas barang bekas ini sendiri tidak selamanya bagus juga tidak selamanya jelek. Kondisinya tergantung oleh penggunaan dan pemakaian oleh pemilik atau pengguna sebelumnya. Harga dari barang bekas juga bervariasi, tergantung kualitas serta kelengkapan yang masih tersedia dengan barang bekas tersebut. Namun, jelas nilai harganya tentu dibawah barang baru. Agar menambah nilai harga, ada juga barang bekas yang dilengkapi dengan aksesoris dan kelengkapan yang masih baru.

3. Brand New. Definisi ini sedikit menimbulkan perbedaan pengertian dan pemahaman. Ada yang mengartikan bahwa barang Brand New adalah barang baru yang dijual di toko-toko dan belum pernah dimiliki siapapun atau definisi lain yaitu barang yang merupakan barang yang masih baru yang laku atau terjual, kemudian dijual lagi oleh penggunanya dalam keadaan yang masih baru juga. Jika menemui kondisi barang Brand New di pasaran, ada baiknya tanyakan langsung maksud Brand New yang dimaksud pada penjual. Namun dalam artikel ini, menurut pendapat Admin lebih memilih pengertian bahwa barang Brand New merupakan barang baru yang terjual kemudian pembelinya menjual lagi dalam keadaan yang masih baru. Barang golongan ini dapat tersedia karena beberapa kemungkinan. Contoh kemungkinannya adalah pengguna yang salah membeli produk, mendapatkan barang tersebut dari hadiah, serta kasus-kasus lainnya. Terdapat berbagai pemahaman mengenai barang yang baru dipakai sekali masih dapat digololongkan Brand New atau tidak, ada yang mengatakan bisa dan ada yang mengatakan tidak. Apapun pemahamannya, ada baiknya pendapat pribadi anda yang menentukan. Barang Brand New sendiri lebih sering dipakai untuk barang-barang yang sudah memiliki merk terkenal dan memiliki kualitas yang tidak diragukan lagi. Jika anda menginginkan barang dengan kualitas baru namun dengan harga layaknya barang bekas, barang Brand New ini jawabannya, namun ketersediaanya sangatlah langka. Brand New sendiri bisa dibagi menjadi beberapa tipe lagi, antara lain:

a. BNIB (Brand New In The Box). Tergolong barang yang masih baru. Barang BNIB merupakan barang baru yang dijual kembali yang masih lengkap dengan kemasan atau boxnya. Kelengkapan barang BNIB sama dengan barang baru, harganya juga hanya terpaut sedikit dengan harga baru.

b. BNWT (Brand New With Tag). Merupakan barang baru yang laku kemudian dijual kembali dengan label harga, segel dan nota yang masih lengkap yang mampu menandakan keaslian barang tersebut. Biasanya barang seperti ini masih dalam kemasan yang belum terbuka.

c. BNWOT (Brand New Without Tag). Berupa barang yang dijual kembali dalam keadaan seperti baru, namun label harga dan nota tidak tersedia atau mungkin juga dalam kondisi segel sudah terbuka. Keaslian barang masih bisa diidentifikasi dengan melihat ciri fisik barang tersebut. Barang BNWOT bisa juga berupa barang uji-coba atau sample sebelum dilepas resmi ke pasaran.

4. Refurbish. Refurbish bisa juga disebut dengan barang daur ulang. Barang refurbish biasanya berasal dari barang yang sudah rusak atau cacat yang kemudian diolah atau diproduksi kembali menjadi barang jadi yang utuh. Barang refurbish bisa terdapat 2 kemungkinan, barang tersebut mengalami kenaikan kualitas atau barang tersebut mengalami penurunan kualitas. Barang bisa mengalami kenaikan mutu karena dalam proses produksi ulang menggunakan spare part pengganti yang lebih baik kualitasnya, begitu pula sebaliknya dengan barang refurbish yang mengalami penurunan mutu. Harga barang refurbish tidak menentu, biasanya jauh lebih murah dari harga resmi barang aslinya.

Dengan pengetahuan mengenai berbagai jenis kondisi barang ini, bisa dinilai barang yang akan dipilih sebelum membeli secara online. Bahkan bisa juga diterapkan dalam jual-beli secara offline. Penentuan kondisi barang sebelum membeli memang sangat krusial. Kaitannya yaitu antara lain dengan budget yang tersedia serta kualitas dan kelangsungan barang tersebut nantinya ketika digunakan. Barang yang baru dan kualitas yang baik tentu akan lebih bisa bertahan lama namun harganya juga akan lebih tinggi. Sebaliknya, barang bekas tentu sudah menurun kualitasnya, namun harganyapun bisa lebih dijangkau.

Untuk barang refurbish dan Brand New agak sulit didapatkan. Barang refurbish sulit didapat karena kurang peminat mengingat kualitasnya yang sulit diidentifikasi. Sedangkan barang Brand New susah didapat karena ketersediaannya yang memang jarang sekali ada. Apapun barang yang dipilih dalam jual beli online, hendaknya digunakan dan dirawat secara baik agar berguna dan memberikan manfaat serta bertahan dalam waktu yang lama. CMIIW! 😀

%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/XObject<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 516 728.6] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœ•XQsÚ8~g†ÿ GܹK²dù¦Ó™œ”$9 ×é¤}àR’æÒ@/GúïowmlÙi&DÈÖ·û­vWŸ:<}Ù=Þ¯îvìíÛáén·ºû¶þÊn‡£ín·}þ2\þú±^¯7«Ýãvóî�ÏØhÙï Ï![Þ÷{‚…ð#X"¹”šE ýY>÷{!{À�‹~ïvÀ‚/lù¡ßKa1¬R1·ùªê»,��16¼Fgg“1+^H&dÅ!Á¾f&T<‰s¼7�œÂï”�Òé$ˆ�¼ž«# DóÐV�ÎÞ'Ñ`˜Áup¢kPŽÜ‘2æÑÊØyœˆl4kwGÆ’'Uœ¦�ÊX¾z�&gàwÊ®Àj8¸¤Ï)²@:—ðÓ7zØ”5¡þàò«$�uH03Ro‡ìeÝïÝ¿©ãÓØrÎk�Ί÷ªó¶p}ÖzþŠ¤¶ßB”aoÂ+bÂÚ,‹A¬B…¡ªNUÉÄB)ëE©“U¸K(~i¦^Ÿ¬p ˜nàQÛææÇ¿’ÛN*HêŽ�ÿvªWé©×ãÛ‡–Üh×ÜKõ5wZë";°�îÇÜĦ¼Ìêmœ'-+©È®ZÍi€CµVÙÿ8FQVñÏϾQP”¡ýAQ#óÒ…Ë©äEÑ;�Df“\OOO©~¨DÕ[Å®ŸJk/‘¢Ý‹HÇd�$ßÑyòùL—YÄérä—Óã*õѤX˜u§FfÐ�¶5¨§+>úi·JK$ø¡ƒ¼É}FŸþ Ü­f8u [Ü^Ùž92¹û˜Ù—ÅJJûtŸ¤¬ˆk†3s_?Ò\‘àYYPì÷w’"Ò�—8  C€â(Š|D¸\¶ßÊ›&

Orang-orang juga menerjemahkan

Hasil: 312, Waktu: 0.0184

pid.Kepri.polri.go.id – Pernahkah anda memiliki pengalaman buruk saat melakukan belanja online? Seperti mengalami penipuan, barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan, penundaan dan pembatalan sepihak dalam waktu pengiriman dan lainnya. Jika pernah, pasti hal tersebut sangatlah merugikan, terlebih ketika kita sudah mengharapkan barang yang telah kita pesan dan tentunya sudah dibayar. Dalam tulisan ini saya akan bahas sedikit tentang penipuan dalam transaksi jual beli secara online.

Yang perlu diketahui adalah jual beli secara online pada prinsipnya adalah sama dengan jual beli secara faktual pada umumnya. Hukumperlindungan konsumenterkait transaksi jual beli online pun tidak berbeda dengan hukum yang berlaku dalam transaksi jual beli secara nyata. Pembedanya hanya pada sarana yang digunakan, kalau belanja online menggunakan alat telekomunikasi dan jaringan internet. Sifat siber dalam transaksi secara elektronis memungkinkan setiap orang baik penjual maupun pembeli menyamarkan atau memalsukan identitas pribadi dan nama toko dalam setiap transaksi maupun perjanjian jual beli. Akibatnya adalah dalam transaksi jual beli secara online sulit dilakukan eksekusi ataupun tindakan nyata apabila terjadi sengketa maupun tindak pidana penipuan.

Penipuan yang dilakukan oleh penjual dalam jual beli online, seperti menggunakan identitas palsu, maka penjual tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Bunyi selengkapnya Pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Perbuatan sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).

Kira-kira begitulah ulasan terkait hukuman pidana yang dapat dijatuhkan ke penipu dalam transaksi jual beli online. Apabila anda mengalami hal tersebut jangan ragu untuk segera laporkan ke pihak kepolisian dengan sejumlah bukti transaksi yang lengkap, terlebih jika kerugian yang anda alami cukup besar semisal transaksi jual beli alat elektronik. Kemudian, mengingat anda akan melalui proses hukum yang cukup rumit, disarankan anda memiliki pendamping hukum yang  punya bidang keahlian hukum perlindungan konsumen, hukum teknologi informasi dan hukum pidana.

Sumber : Hukumonline.com

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Fredy Ady Pratama

Ajaib.co.id – Lot saham adalah sesuatu yang harus dipahami para pemula yang ingin mulai berinvestasi saham. Istilah lot saham akan sering muncul dan menjadi patokan sebelum melakukan investasi agar bisa mendapatkan keuntungan maksimal.

Investasi saham memang tengah populer belakangan sebagai salah satu investasi pilihan anak muda. Stigma investasi saham yang hanya bisa dilakukan orang tua perlahan memudar dengan banyaknya pilihan dan kemudahan dalam investasi saham.

Istilah-istilah teknis yang kerap membingungkan, seperti lot saham juga bisa dipelajari dengan mudah berkat banyaknya artikel yang bisa dibaca daring.

Redaksi Ajaib merangkum pengertian lot saham sebagai panduan bagi para pemula agar makin yakin dengan investasi yang kamu lakukan.

Lot saham adalah satuan resmi yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam kegiatan jual atau beli saham. Satuan ini memiliki prinsip yang sama dengan istilah kilo untuk berat atau km/jam untuk kecepatan.

1 Lot = 100 lembar saham

Aturan transaksi saham sebuah perusahaan adalah minimal 1 lot. Berikut ilustrasi yang bisa jadi gambaran kamu untuk memahami istilah lot saham.

Misalnya harga saham Bank BCA (BBCA) hari ini adalah Rp28.000. Jika kamu ingin membeli saham BCA sebesar 1 lot, berapa uang yang harus kamu siapkan?

Rp28.000 x 1 lot x 100 lembar = Rp2.800.000

Ya, kamu harus menyiapkan minimum Rp2.800.000 untuk melakukan pembelian saham BBCA. Harga ini bisa berubah-ubah dengan berbagai faktor penyebab.

Namun, saham BBCA adalah salah satu saham blue chip, istilah untuk saham emiten unggulan yang dipandang tangguh menghadapi berbagai kondisi perekonomian dan situasi pasar.

Aturan mengenai lot saham ini adalah hasil perubahan sejak 6 Januari 2014. Sebelumnya 1 lot saham ditetapkan untuk 500 lembar saham. Perubahan ini dilakukan dengan tujuan agar makin banyak investor individual yang mau melakukan investasi saham di Indonesia.

Coba bayangkan jika aturan 1 lot saham adalah 500 lembar saham. Dana yang harus dikeluarkan untuk membeli 1 lot saham BBCA adalah Rp28.000 x 1 lot x 500 lembar = Rp14.000.000.

Angka itu tentunya jadi nominal yang relatif besar untuk investor pemula.